TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meminta seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) melakukan penelusuran terhadap calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, tetapi belum melakukan registrasi ulang.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan tidak ada talenta muda Indonesia yang kehilangan kesempatan menempuh pendidikan tinggi hanya karena kendala ekonomi.
Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai berbagai faktor yang memengaruhi keputusan calon mahasiswa tidak melanjutkan proses registrasi. Kemdiktisaintek menghormati sepenuhnya keputusan calon mahasiswa yang memilih melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi lain atau melalui jalur pendidikan yang berbeda.
Namun, apabila penyebab utama tidak melakukan registrasi ulang adalah keterbatasan ekonomi, PTN diminta berkomunikasi secara aktif dengan calon mahasiswa tersebut guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh ialah melakukan peninjauan kembali terhadap penetapan kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai kondisi ekonomi keluarga. Selain itu, perguruan tinggi juga didorong mengoptimalkan berbagai skema bantuan pendidikan agar mahasiswa yang memiliki potensi akademik tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengapresiasi berbagai terobosan yang telah dilakukan pimpinan PTN dalam membantu mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi agar tetap dapat melanjutkan studi.
Berbagai upaya tersebut antara lain penyesuaian kelompok UKT berdasarkan kondisi ekonomi mahasiswa, penyediaan beasiswa yang didanai perguruan tinggi, dukungan beasiswa dari alumni dan mitra, hingga program work scholarship yang memungkinkan mahasiswa memperoleh bantuan biaya pendidikan sekaligus pengalaman kerja.
Praktik baik tersebut kini telah diterapkan di banyak PTN di Indonesia. Salah satunya adalah Universitas Mataram (Unram) yang menerapkan kebijakan UKT berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Berdasarkan data Unram, sekitar 42 persen mahasiswa membayar UKT pada kelompok terendah, yakni antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per semester. Selain itu, sekitar 30 persen mahasiswa lainnya berada pada Kelompok UKT III.
Tak hanya itu, sebanyak 690 mahasiswa memperoleh pembebasan UKT secara penuh, termasuk 13 mahasiswa Program Studi Kedokteran. Dengan demikian, mereka dapat menempuh pendidikan tanpa membayar biaya kuliah.





Tinggalkan Balasan