TANYAFAKTA.CO, TANJAB TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau berukuran sekitar 1 x 1 meter serta tujuh potong kecil kulit harimau. Lokasi penanganan perkara berada di Dusun Karya Baru, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus bermula ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya warga yang menyimpan sekaligus memperjualbelikan kulit harimau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kulit harimau yang dipajang di dalam rumah. Dalam pemeriksaan awal, pemilik rumah berinisial B mengakui bahwa kulit harimau tersebut merupakan miliknya.

Baca juga:  Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa kulit harimau tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Selain menyimpan kulit harimau untuk koleksi pribadi, pelaku juga diduga berencana menjual beberapa potongan kecil kulit harimau tersebut.