TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers Senin, (11/05/2026)
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut digelar di Lobby Utama Polda Jambi dengan di hadiri juga oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji
Dalam pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Jambi bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan untuk vape.
Kapolda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi emas yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi perhatian serius kami dalam mendukung program pemerintah dan instruksi Presiden terkait pemberantasan narkoba. Untuk skala di Provinsi Jambi, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini tergolong besar,” ujar Kapolda Jambi.
Diungkapnya bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun, satu unit mobil Xenia warna putih bernopol yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung memutar arah dan melarikan diri. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan pelaku, namun kendaraan tersebut tetap berhasil kabur.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM yang berada di mobil Sigra. Keduanya mengakui bahwa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.



Tinggalkan Balasan