TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Kuasa hukum terdakwa Mustazal dan Heri Pitriadi, Wahyu Agus Prayugo, menyoroti sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Menurutnya, terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai penting untuk dicermati, termasuk mengenai waktu mulai perkara dan kualitas bahan kimia yang menjadi objek pengadaan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis (16/7/2026) berlangsung cukup panjang. Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.35 WIB.

Pantauan di ruang sidang menunjukkan para saksi tetap memberikan keterangan secara bergantian meski harus menunggu sejak pagi hari. Mereka menjawab pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun tim penasihat hukum.

Baca juga:  Lapas Kelas IIA Jambi Musnahkan 51 Handphone Hasil Razia, Tegaskan Komitmen Bersih dari Halinar

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi, yakni Yuni dari PT Dunia Kimia Utama (DKU), Husain selaku mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Eko selaku mantan Manajer Produksi, serta Yuliati yang menjabat sebagai Manajer Laboratorium Perumda Tirta Mayang.

Usai persidangan, Wahyu Agus Prayugo menilai dakwaan terhadap kliennya perlu dicermati, terutama terkait rentang waktu perkara yang disebut dimulai sejak 2020 hingga 2021, sementara Mustazal baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022.

“Khusus Mustazal, perkaranya dimulai tahun 2022, bukan ditarik dari tahun 2020. Namun dalam dakwaan penyidik, klien kami dilibatkan sejak 2021 bahkan 2020. Tentu ini tidak masuk logika karena beliau baru menjabat sebagai Direktur Teknik pada 2022,” ujar Wahyu.

Baca juga:  Sengketa APJII Berlanjut ke MA, PT Buana Visualnet Sentra Kawal Gugatan hingga Peninjauan Kembali

Menurut Wahyu, keterangan Husain yang menjabat Direktur Teknik pada 2020 menjadi salah satu fakta penting yang muncul dalam persidangan. Selain itu, kesaksian Yuliati juga dinilai memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang.

Ia juga menyoroti keterangan Yuni dari PT Dunia Kimia Utama yang menyampaikan bahwa produk Sucolite yang digunakan Perumda Tirta Mayang telah melalui pengujian laboratorium dan memiliki kualitas yang baik.

“Saksi Yuni menerangkan bahwa Sucolite yang digunakan PDAM baik dan telah diuji di laboratorium dengan hasil yang paling bagus. Sedangkan saksi Eko menjelaskan mengenai kebutuhan bahan kimia setiap bulan di PDAM,” katanya.

Baca juga:  Jaga Marwah Partai Nasdem, Andrew Sihite Gugat PAW DPRD Kota Jambi Hasto Pratikno Soal Perbuatan Melawan Hukum