Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab, Holim Kimshu, juga memberikan tanggapan usai persidangan. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan pengadaan bahan kimia tersebut bermula sejak 2020.

“Dari fakta persidangan, perkara ini dimulai tahun 2020. Akhirnya terbuka semua bahwa permasalahannya memang dimulai sejak 2020,” ujar Holim.

Holim menambahkan, keterangan para saksi dari pihak Perumda Tirta Mayang menunjukkan bahwa penggunaan Sucolite tidak menimbulkan persoalan selama digunakan dalam proses pengolahan air bersih.

“Dari keterangan saksi-saksi PDAM dijelaskan bahwa produk Sucolite yang digunakan tidak ada permasalahan dan tidak ada komplain, baik dari masyarakat maupun dari PDAM sendiri. Bahkan saksi menerangkan produk tersebut bagus serta membuat penggunaan bahan kimia menjadi lebih efisien dan hemat,” katanya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi SPJ Perjalanan Dinas Fiktif Wakil Ketua II DPRD Jambi Naik ke Penyidikan

Ia juga menyoroti persoalan pengangkutan barang yang menjadi bagian dari dakwaan. Berdasarkan keterangan saksi dari Perumda Tirta Mayang maupun PT Dunia Kimia Utama, menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan pemasok menggunakan kendaraan milik sendiri.

“Kami mempertanyakan apakah supplier wajib menggunakan kendaraan sendiri atau boleh menyewa kendaraan lain. Dari jawaban saksi dijelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Supplier boleh menggunakan kendaraan lain untuk pengangkutan barang,” ujarnya.

Selain itu, Holim menyebut pihaknya turut mendalami proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Berdasarkan keterangan para saksi, kata dia, tidak ditemukan keterlibatan terdakwa Rusdi Wahab dalam penentuan HPS.

“Kami juga bertanya kepada saksi-saksi PDAM apakah ada keterlibatan terdakwa Rusdi dalam penentuan HPS. Jawaban saksi tidak ada. HPS murni disusun berdasarkan harga pasar dan tidak ada campur tangan terdakwa Rusdi,” ungkapnya.

Baca juga:  PN Jambi Kabulkan Gugatan Hamin, Dua Tergugat Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023. Berdasarkan hasil audit yang digunakan penyidik, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya. (*)