TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Tahun Anggaran 2021–2023 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026).
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, JPU Kukuh menegaskan pihaknya tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan dan meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
“Kalau dari pembelaan terdakwa itu fokus di pokok perkara, sementara pokok perkara baru bisa dibuktikan di persidangan,” ujar Kukuh usai sidang.
Menurutnya, surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik secara formil maupun materiil. Karena itu, keberatan yang diajukan penasihat hukum dinilai tidak beralasan untuk membatalkan dakwaan.
Setelah penyampaian replik tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau sebaliknya.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Tirta Mayang selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram untuk kebutuhan pengolahan air baku Sungai Batanghari.
Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan menggunakan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan nilai kontrak sekitar Rp19,57 miliar.





Tinggalkan Balasan