TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi membuka kembali program relaksasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahap II pada 5 Oktober hingga 29 Desember 2026. Program ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan yang menunggak untuk kembali memenuhi kewajiban pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

Catatan rapat menyebut potensi kendaraan di Provinsi Jambi mencapai sekitar 1,5 juta unit. Data tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemutakhiran dan pencocokan status kendaraan, mulai dari kendaraan aktif, menunggak, berpindah kepemilikan, hingga yang tidak lagi beroperasi.

Pada tahap pertama, penerimaan pemutihan PKB dilaporkan mencapai Rp48,2 miliar dari target Rp54 miliar, atau sekitar 89,26 persen. Masih terdapat selisih sekitar Rp5,8 miliar dari target. Untuk tahap kedua, target penerimaan diberitakan sebesar Rp54 miliar.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Jambi Dukung Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Batubara

Capaian tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sosialisasi dan pelayanan pada tahap kedua. Pemerintah daerah perlu menyampaikan secara jelas persyaratan, jenis keringanan, dan simulasi pembayaran agar masyarakat memahami fasilitas yang berlaku bagi kendaraannya. Pemantauan penerimaan juga perlu dilakukan secara berkala, baik menurut wilayah maupun Samsat.