Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa program pemutihan yang berulang dapat mendorong sebagian wajib pajak menunda pembayaran sambil menunggu relaksasi berikutnya. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari penerimaan selama masa pemutihan. Kepatuhan wajib pajak setelah program berakhir juga perlu menjadi ukuran evaluasi.

Langkah lanjutan yang dapat dilakukan antara lain memperbarui basis data kendaraan, mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo, memperluas akses pembayaran, dan menyiapkan evaluasi pascaprogram. Pemerintah juga dapat memetakan wajib pajak yang kembali aktif membayar, lalu memantau apakah mereka tetap memenuhi kewajiban pada periode berikutnya.

Catatan rapat turut memuat angka 54 korban terdampak kecelakaan dan sekitar 100–105 kejadian. Data tersebut perlu dipastikan kembali sumber, periode, dan definisinya sebelum digunakan sebagai dasar kebijakan. Isu keselamatan lalu lintas tetap perlu ditangani bersama instansi terkait, dengan analisis tersendiri.

Baca juga:  Ketua DPRD Muaro Jambi Jadi Ketua Dewan Penasehat Persatuan Pemuda Melayu Muaro Jambi

Dengan periode program yang berakhir pada 29 Desember, pemerintah daerah dan Samsat diharapkan menjaga pelayanan serta penyampaian informasi hingga tenggat. Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan penerimaan PKB, tetapi membangun kepatuhan pembayaran rutin dan basis data kendaraan yang lebih akurat. (*)