TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dr. H. Sudirman, S.H., M.H., mendampingi kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Jambi dalam rangka membahas penyelesaian permasalahan pertanahan di kawasan Zona Merah, Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (19/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan klaim masyarakat atas hak kepemilikan tanah dan aset Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mengedepankan musyawarah, verifikasi data, serta pendekatan dialogis guna menghasilkan penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAM DPR RI, Dr. H. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., bersama jajaran menyepakati sejumlah langkah yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI sebagai landasan tindak lanjut penyelesaian permasalahan pertanahan tersebut.

Baca juga:  Wagub Jambi Sani Minta Setiap Komponen Bekerjasama Tuntaskan Masalah Stunting

Adapun kesepakatan bersama tersebut meliputi lima poin utama. Pertama, mendorong seluruh pihak untuk mengutamakan musyawarah guna mencapai mufakat dalam proses penyelesaian permasalahan pertanahan Zona Merah di Kecamatan Kota Baru dan Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kedua, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi membuka blokir terhadap sertipikat hak atas tanah yang diklaim beririsan dengan aset BMN eks Pertamina, sesuai dengan hasil penanganan dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama BPN melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap BMN untuk memastikan kejelasan status, batas, serta dasar hukum kepemilikan tanah yang menjadi objek permasalahan.

Keempat, selama proses penyelesaian berlangsung, seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan kondusivitas, menahan diri, serta menghentikan tindakan represif maupun intimidatif terhadap warga terdampak, termasuk upaya penggusuran dan pengusiran. Pendekatan persuasif dan dialogis harus dikedepankan agar proses penyelesaian berjalan aman dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca juga:  Pjs Gubernur Jambi Serahkan SK Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Kerinci

Kelima, seluruh pihak menyepakati bahwa penyelesaian permasalahan dilakukan secara adil, bermartabat, dan dengan semangat kebersamaan yang harmonis.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan pertanahan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme yang baik, dengan mempertimbangkan hak-hak masyarakat serta status aset negara berdasarkan hasil verifikasi.