TANYAFAKTA.ID, JAMBI – Konflik lahan redistribusi di Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas.
Kali ini ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat, Mahasiswa, dan Pemuda Desa Sungai Bungur (FORMMAS MUDA Sungai Bungur) menggelar aksi unjuk rasa yang dimulai sejak Senin (22/7/2024) hingga Senin (12/8/2024) mendatang.
Aksi yang diperkirakan diikuti oleh 500 orang ini melakukan aksi dibeberapa titik dengan rute DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, dan Kanwil BPN Provinsi Jambi.
Rahmat selaku Ketua FORMMAS mengatakan aksi ini dilaksanakan karena sampai sekarang Tanah Objek Land Reform (ToL) seluas 1500 hektar yang diberikan negara untuk masyarakat desa kami belum pernah diberikan kepada mereka.
“Tanah tersebut seharusnya sudah menjadi hak masyarakat berdasarkan Surat Keputusan BPN Pusat No. 25-X1-2002 sejak 23 April 2002, namun hingga kini masih belum jelas,” ujar Rahmat kepada tanyafakta.id.
Permasalahan ini berawal dari SK ToL yang seharusnya menetapkan tanah tersebut sebagai objek pengaturan penguasaan tanah untuk masyarakat desa Sungai Bungur.
“Kami sudah mengajukan klaim sejak tahun 2002, namun hingga sekarang, tanah tersebut belum juga menjadi milik kami,” katanya.
Sebelumnya, Pada 20 Juli 2022, sekitar 700 orang dari desa melakukan aksi unjuk rasa ke kantor ATR/BPN Provinsi Jambi untuk mengklarifikasi lokasi tanah tersebut.
“Pada 22 Juli 2022, perwakilan warga difasilitasi untuk bertemu dengan Menteri ATR/BPN di Swiss Bell Hotel,” tuturnya.
Dalam pertemuan masyarakat bersama Menteri ATR/BPN membicarakan persoalan lahan SK ToL, yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait.
Tinggalkan Balasan