TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan di Jakarta.

Rombongan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dipimpin Ketua Bapemperda Abunjani dan diikuti sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, yakni H. Yahya, Pinto Jayanegara, Afuan Yuza, Izhar Majid, Ahmad Jahfar, Eka Marlina, Yuli Yuliarti, Rucita Arfanisa, dan Rusli Kamal Siregar.

Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda memperoleh penjelasan langsung dari jajaran Direktorat Jenderal KSDAE mengenai berbagai aspek pengelolaan Tahura, mulai dari penataan blok kawasan, kemitraan konservasi, rehabilitasi kawasan, jasa lingkungan, perdagangan karbon, hingga peluang kerja sama dengan pihak ketiga dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri Soal Batas Wilayah Tanjabbar dan Tanjabtim

Direktorat Jenderal KSDAE menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD Provinsi Jambi yang tengah menyusun Ranperda Pengelolaan Tahura. Menurut Kementerian Kehutanan, hingga saat ini masih relatif sedikit daerah yang memiliki inisiatif menyusun regulasi khusus mengenai pengelolaan Tahura.

Dalam diskusi tersebut juga dipaparkan kondisi pengelolaan tiga Tahura di Provinsi Jambi, yakni Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam, dan Taman Hutan Raya Bukit Sari.