TANYAFAKTA.COMahasiswa sering kali dianggap sebagai agen perubahan (agent of change) yang diharapkan memiliki wawasan luas dan pengetahuan mendalam, serta mampu mempertajam analisis terhadap isu-isu sosial yang ada di masyarakat.

Tugas mereka tidak hanya terbatas pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga mencakup kemampuan untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan sosial dan politik negara.

Dalam konteks ini, mahasiswa diharapkan untuk memiliki pandangan yang holistik dan solutif dalam menghadapi dinamika yang kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Tak kalah penting, seluruh civitas akademika—baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan—harus berkolaborasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral.

Baca juga:  Politik Dinasti dan Arogansi: Ketidakcakapan dalam Memimpin dan Menanggapi Dinamika Sosial

Dalam 4 (empat) tahun terakhir, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jambi mengalami kekosongan kepengurusan selama kurang lebih empat tahun.

Meskipun demikian, terdapat upaya untuk mengaktifkan kembali lembaga ini guna memperkuat suara mahasiswa dalam pengambilan keputusan kampus. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mekanisme yang tepat untuk membentuk kembali BEM ini?

Mengingat beberapa universitas besar di Indonesia sudah menjalankan Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA) sebagai cara untuk menentukan pengurus BEM, maka penting bagi civitas akademika Universitas Jambi untuk merumuskan langkah yang jelas dan transparan dalam menyelenggarakan pemilihan ini.

Merujuk pada Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) tahun 2022, terdapat beberapa asas yang perlu dipahami dan diterapkan dalam setiap kegiatan kemahasiswaan di Universitas Jambi. Beberapa asas tersebut sangat relevan dalam pembentukan kembali BEM, antara lain:

Baca juga:  Kebijakan Efisiensi Anggaran Terhadap Efektivitas Pendidikan

1.Keterbukaan

Asas keterbukaan mengharuskan seluruh kegiatan organisasi mahasiswa dilakukan dengan transparansi yang tinggi, terutama dalam hal pembiayaan, waktu pelaksanaan, substansi kegiatan, serta tempat kegiatan.