“Perwal 61 Tahun 2018 harus ditinjau ulang. Di lapangan, justru pelaku usaha tidak menyediakan kantong belanja gratis, melainkan menjual kantong plastik berbayar. Ini menyimpang dari peraturan,” ujar Djokas.
DPRD menegaskan akan mendorong perubahan regulasi agar pengelola tempat usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara gratis. Selain itu, Djokas mengusulkan agar produksi kantong ramah lingkungan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kota Jambi.
“Saya sarankan agar kantong belanja yang disediakan merupakan hasil karya UMKM lokal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tambahnya.
YLKI dan DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan teknis dalam pertemuan lanjutan bersama Pemerintah Kota Jambi guna memastikan revisi Perwal dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (Aas)





Tinggalkan Balasan