TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBIĀ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025), guna membahas efektivitas Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Dalam pertemuan tersebut, YLKI menyoroti praktik kantong belanja berbayar yang dinilai membebani konsumen tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah maupun pelaku usaha. Ketua YLKI, Ibnu Khaldun, menyampaikan bahwa kebijakan yang ada saat ini belum memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

“Faktanya, konsumen dipaksa membeli kantong belanja. Seharusnya tanggung jawab ini tidak dibebankan kepada mereka. Pemerintah mestinya hadir, menyediakan alternatif kantong ramah lingkungan secara cuma-cuma,” tegas Ibnu.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke ANRI, Siapkan Penguatan Arsip untuk Lindungi Wilayah dan Sejarah Daerah

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Jambi menyambut baik kritik dari YLKI dan menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi Perwal yang dinilai belum berjalan efektif.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa semangat dari Perwal tersebut sangat baik dalam upaya pengurangan limbah plastik, namun implementasinya masih jauh dari harapan.

ā€œPerwal 61 Tahun 2018 harus ditinjau ulang. Di lapangan, justru pelaku usaha tidak menyediakan kantong belanja gratis, melainkan menjual kantong plastik berbayar. Ini menyimpang dari peraturan,ā€ ujar Djokas.

DPRD menegaskan akan mendorong perubahan regulasi agar pengelola tempat usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara gratis. Selain itu, Djokas mengusulkan agar produksi kantong ramah lingkungan melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kota Jambi.

Baca juga:  DPRD Provinsi Jambi Panggil Manajemen Bank 9 Jambi soal Kasus Pembobolan, Ivan Wirata: Harus Transparan dan Tuntas

ā€œSaya sarankan agar kantong belanja yang disediakan merupakan hasil karya UMKM lokal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal pemberdayaan ekonomi masyarakat,ā€ tambahnya.

YLKI dan DPRD sepakat untuk melanjutkan pembahasan teknis dalam pertemuan lanjutan bersama Pemerintah Kota Jambi guna memastikan revisi Perwal dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan.Ā (Aas)