TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi, Brigjen TNI Heri Purwanto, menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo, pada Kamis, (22/5/2025).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
Brigjen TNI Heri Purwanto menjelaskan bahwa kedatangannya ke kantor Kejati Jambi bertujuan untuk menyerahkan surat perintah bantuan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di Provinsi Jambi.
“Sesuai dengan surat Pak Kajati, kita bantu seluruhnya 50 personel. 6 personel di Kejaksaan Tinggi, di Kejaksaan Negeri masing-masing 4, di cabang Kejaksaan Negeri masing-masing 2 personel,” katanya.
Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa surat perintah tersebut mulai berlaku pada hari yang sama. Ia menambahkan bahwa personel TNI akan selalu siaga sesuai kebutuhan dari pihak kejaksaan.
Menurutnya, pengamanan tersebut akan disesuaikan dengan permintaan dari kejaksaan. Tugas personel TNI tidak hanya menjaga kantor kejaksaan, namun juga siap ditugaskan untuk dinas luar jika diperlukan.
Sementara itu, Kajati Jambi Hermon Dekristo menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya senang dapat berkolaborasi dengan TNI dalam pelaksanaan tugas.
“Nanti kita akan selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan,” ujarnya. (*)



Tinggalkan Balasan