TANYAFAKTA.CO, MUARO JAMBI – Dugaan pelanggaran akademik dalam pengajuan gelar Guru Besar oleh Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr. H. Kasful Anwar, M.Pd terus menuai perhatian publik.
Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN STS Jambi, Zakiah, M.Pd.I, saat dikonfirmasi TanyaFakta.co pada Minggu, (6/7/2025) kemarin membantah dengan tegas tuduhan bahwa gelar akademik sang rektor diperoleh dari publikasi bermasalah.
“Isu itu tidaklah benar,” tegas Zakiah.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dasar bantahannya, Zakiah tidak menjelaskan secara spesifik dan justru meminta wartawan untuk mengonfirmasi kepada Staf Khusus Rektor UIN STS Jambi, Heri Posmo.
Dihubungi secara terpisah, Heri Posmo menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan ranah pribadi Prof. Kasful Anwar, bukan institusional.
“Itu kan masalah personal beliau,” ujarnya singkat saat dihubungi.
Saat diminta penjelasan lebih dalam mengenai aspek personal tersebut, Heri menyatakan bahwa dirinya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya sedang dirawat, nanti kalau sudah sembuh saya akan beri keterangan,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran akademik ini mencuat setelah ditemukan bahwa artikel ilmiah yang dijadikan dasar pengajuan Guru Besar oleh Rektor UIN Jambi diduga berasal dari jurnal yang telah discontinued dan tidak sesuai dengan bidang keilmuan yang bersangkutan.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Operasional Penilaian Angka Kredit (PO-PAK) 2019 yang mengharuskan jurnal bereputasi dan relevan dengan keahlian pemohon.
Sampai berita ini diturunkan, Prof. Kasful Anwar belum memberikan klarifikasi secara langsung. Upaya konfirmasi yang dilakukan TanyaFakta.co melalui pesan dan panggilan WhatsApp tidak membuahkan hasil, bahkan kontak wartawan kemudian diblokir.
Publik kini menantikan kejelasan dari UIN STS Jambi untuk menegakkan transparansi serta menjaga integritas akademik di perguruan tinggi di Provinsi Jambi. (Aas)





Tinggalkan Balasan