Dalam kerangka Capability Approach yang diperkenalkan oleh Amartya Sen (1999), kerusakan lingkungan ini secara langsung mengurangi kapabilitas masyarakat untuk menjalani kehidupan yang bermakna dan layak. Ketika akses terhadap udara bersih, air bersih, dan lingkungan sehat terganggu, maka masyarakat kehilangan kemampuan dasar untuk berkembang secara manusiawi.
Melihat kondisi yang kompleks dan sistemik ini, Pemerintah Provinsi Jambi perlu mengambil langkah strategis yang menyeluruh. Reformasi pengelolaan APBD harus menjadi prioritas utama. Proyek-proyek multi-years yang tidak memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat harus dihentikan sementara dan dievaluasi secara mendalam.
Dana publik yang ada perlu dialihkan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Pengawasan terhadap belanja daerah harus diperkuat melalui sistem yang transparan dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil dalam proses pengawasan.
Selain itu, model investasi daerah juga harus mengalami transformasi mendasar. Pemerintah harus menegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan tambang dan perkebunan yang merusak lingkungan dan infrastruktur. Penerapan denda progresif serta kewajiban reklamasi harus ditegakkan tanpa kompromi. Di sisi lain, insentif harus diberikan kepada investor yang mengembangkan sektor hilirisasi dan diversifikasi ekonomi, termasuk sektor-sektor baru seperti pariwisata berkelanjutan, ekonomi kreatif, serta pertanian modern yang ramah lingkungan dan berbasis potensi lokal.
Langkah penting berikutnya adalah melakukan investasi besar dalam pembangunan manusia. Pemerintah perlu memastikan tersedianya akses pendidikan dan pelatihan keterampilan yang relevan bagi masyarakat, tidak hanya di sektor ekstraktif, tetapi juga sektor alternatif yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Layanan dasar seperti kesehatan, air bersih, sanitasi, dan gizi yang memadai harus dijamin, terutama bagi komunitas yang terdampak langsung oleh aktivitas ekstraktif.
Optimalisasi APBD bukan hanya sekadar soal distribusi anggaran, tetapi menyangkut efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran penggunaan dana publik. Dengan mengadopsi prinsip Pro-Poor Budgeting, memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, memberdayakan masyarakat miskin secara produktif, serta membangun sistem data kemiskinan yang akurat dan real-time, Provinsi Jambi memiliki peluang besar untuk keluar dari jerat kemiskinan dan menuju pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan merata bagi seluruh warganya.
Penulis : Pengamat dan Akademisi
Daftar Pustaka
Darinsyah, Y. (2014). Efektivitas Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Program Pengentasan Kemiskinan di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Tahun 2010-2012. Jom FISIP, 1(2).
Kende, T. A., Hafizrianda, Y., & Ngutra, R. N. (2024). Efektivitas Dan Efisiensi Belanja Daerah Untuk Pembangunan Manusia Dan Pengentasan Kemiskinan Di Provinsi Papua. Jurnal Kajian Ekonomi & Keuangan Daerah, 9(2), 221-246.
Kuncoro, M. (1997). Ekonomi Pembangunan: Teori, Masalah dan Kebijakan. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Narayan, D. (2002). Empowerment and Poverty Reduction: A Sourcebook. Washington D.C.: The World Bank.
Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford: Oxford University Press.
Sihombing, P. R., Muslianti, D., & Yunita. (2022). Apakah Dana Desa dan Fungsi Belanja APBD Mampu Mengatasi Kemiskinan di Indonesia?. Jurnal Ekonomi Dan Statistik Indonesia, 2(2), 236-243.
Smeru Research Institute. (2006). Kebijakan Publik yang Memihak Orang Miskin (Fokus: Pro-Poor Budgeting). Jakarta: Smeru Research Institute.




Tinggalkan Balasan