Dalam konteks Jambi, dorongan gubernur untuk mempercepat pembangunan jalan khusus batubara hanyalah upaya fasilitasi agar target ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat tercapai. Data menunjukkan, pada tahun 2024, target penjualan batubara dari Jambi yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar 19 juta ton hanya terealisasi 11 juta ton, sebagian besar karena masalah pengangkutan. Oleh karena itu, pembangunan jalan khusus tidak menyelesaikan akar persoalan yang lebih luas, dan bahkan dapat memperkuat ketergantungan pada sektor ekstraktif yang rawan fluktuasi.

Dorongan untuk meningkatkan ekspor batubara tanpa memperhitungkan dampak multidimensionalnya juga membuka peluang munculnya permasalahan kompleks, terutama dalam aspek lingkungan hidup. Pembangunan jalan khusus dan intensifikasi aktivitas tambang akan mempercepat kerusakan ekologis.

Laporan Transparency International Indonesia (2023) menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan ketat sering kali berujung pada deforestasi, pencemaran air, dan punahnya keanekaragaman hayati. Sungai Batanghari, yang mengalami pendangkalan, berpotensi mengalami tekanan ekosistem yang lebih berat jika pengerukan dilakukan demi kepentingan logistik pertambangan.

Baca juga:  Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Di sisi lain, dominasi sektor ekstraktif dalam struktur ekonomi Jambi berisiko memperdalam ketergantungan fiskal dan ketahanan ekonomi terhadap fluktuasi pasar global. Jika harga komoditas dunia jatuh atau cadangan batubara menipis, ekonomi daerah akan sangat rentan mengalami stagnasi atau krisis. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, seperti dijelaskan oleh Todaro dan Smith (2020), strategi yang ideal bukanlah mendorong ekspor bahan mentah semata, melainkan mengembangkan hilirisasi industri, memperkuat ekonomi lokal, serta menciptakan lapangan kerja yang stabil.

Selain persoalan lingkungan dan ekonomi, ambisi gubernur untuk mempercepat proyek jalan khusus dengan membuka peluang masuknya perusahaan baru juga berisiko menimbulkan tumpang tindih regulasi dan konflik tata ruang. Pembangunan infrastruktur semacam ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanpa koordinasi yang kuat, proyek ini bisa terhambat oleh sengketa hukum dan resistensi dari masyarakat atau kelompok lingkungan.

Baca juga:  Video Viral diduga Dipelintir, Faktanya Gubernur Al Haris Jawab Tegas dan Hormati Kewenangan Walikota

Di tengah berbagai ambisi dan tekanan untuk meningkatkan ekspor, muncul pertanyaan mendasar: apakah Gubernur Jambi memiliki visi jangka panjang yang berkelanjutan, ataukah sekadar terjebak dalam kepentingan sesaat untuk memenuhi target ekonomi pengusaha tambang ? Pembangunan jalan khusus mungkin menjadi solusi atas persoalan logistik, tetapi apakah itu juga pilihan terbaik untuk masa depan Jambi yang lebih hijau, berdaulat secara ekonomi, dan berkeadilan sosial?

Penulis adalah seorang Pemerhati Sosial Ekonomi Jambi

Daftar Pustaka

Armiati, Teti. (2018). Otonomi Daerah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Administrasi Publik.

Jurnal Ilmiah: Dampak Eksploitasi Tambang terhadap Ekosistem Sungai di Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca juga:  Gubernur Jambi Al Haris Lepas Ekspor Senilai Rp 7,2 Miliar

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Todaro, Michael P., & Smith, Stephen C. (2020). Economic Development. Pearson Education.

Transparency International Indonesia. (2023). Laporan Kajian Dampak Sosial dan Lingkungan Pertambangan Batubara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.