Oleh: Dr. Noviardi Ferzi

TANYAFAKTA.CO Sikap Gubernur Al Haris yang menunjukkan keberpihakannya pada sektor pertambangan sudah menjadi hal yang tidak asing bagi publik Jambi. Terbaru, ia mengungkapkan keprihatinannya atas merosotnya kinerja ekspor hasil tambang dari Provinsi Jambi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, nilai ekspor komoditas tambang turun tajam sebesar 29,79% pada semester pertama tahun 2025, dari $760,83 juta menjadi $534,19 juta.

Menurut saya, kurang pas jika seorang gubernur mengeluhkan penurunan ekspor hasil tambang. Keluhan ini mencerminkan prioritas yang keliru dalam pembangunan daerah, di mana keuntungan finansial jangka pendek ditempatkan di atas keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Seharusnya, seorang pemimpin daerah berperan sebagai penjaga kepentingan publik yang lebih luas, bukan sebagai juru bicara industri ekstraktif.

Argumentasi ini semakin kuat jika kita melihat ironi Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Provinsi Jambi. DBH dari sektor pertambangan dan migas seringkali dianggap sebagai “angin segar” bagi pendapatan daerah. Namun, pada kenyataannya, dana ini hanyalah keuntungan semu yang tidak sebanding dengan kerusakan permanen yang ditimbulkan.

Fokus yang berlebihan pada ekspor tambang juga mengabaikan dampak negatif yang signifikan, seperti kerusakan ekosistem dan masalah sosial. Penurunan ekspor seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah provinsi untuk merefleksikan kembali model pembangunan dan beralih ke diversifikasi ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Gubernur seharusnya melihat penurunan ini sebagai kesempatan, bukan sebagai kerugian yang harus ditangisi. Keluhan tersebut justru menunjukkan ketiadaan visi untuk membebaskan daerah dari ketergantungan pada sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Terlebih, ekspor tambang bukanlah kewenangan langsung seorang gubernur. Respons berlebihan dari Pemerintah Provinsi Jambi terhadap penurunan ini terkesan tidak proporsional. Peningkatan ekspor seharusnya tidak menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pembangunan, terutama jika manfaat ekonominya tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditimbulkan.

Baca juga:  Geopark Merangin Jambi Bukan Proyek Simbolis Tapi Proyek Dunia

Dalam pernyataannya kepada media, Gubernur Al Haris menyatakan bahwa hambatan utama penurunan ekspor disebabkan oleh kendala infrastruktur. Pembatasan kendaraan angkutan batubara di jalan nasional dan pendangkalan Sungai Batanghari sebagai jalur alternatif menjadi penyebabnya.

Untuk mengatasi hal ini, Gubernur mengajukan solusi percepatan pembangunan jalan khusus batubara. Akan tetapi, fokus tunggal pada penyediaan infrastruktur tanpa upaya diversifikasi ekonomi mencerminkan keterbatasan visi pembangunan jangka panjang. Solusi pragmatis ini berisiko besar terhadap keberlanjutan lingkungan, tata ruang, dan struktur ekonomi daerah.

Dalam kerangka tata kelola sumber daya alam di Indonesia, kebijakan ekspor hasil tambang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa penguasaan mineral dan batubara dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasal 35A menegaskan bahwa seluruh perizinan usaha pertambangan, termasuk kegiatan ekspor, berada di bawah otoritas Menteri ESDM.

Selain itu, kegiatan ekspor komoditas tambang diatur secara teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, yang mensyaratkan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan atas dasar rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga memperkuat posisi ini, menyebutkan bahwa pengelolaan, pengawasan, hingga perizinan ekspor seluruhnya berada dalam domain pemerintah pusat.

Dengan demikian, seorang gubernur tidak memiliki wewenang untuk menetapkan kuota ekspor, mengatur alur distribusi, atau mengeluarkan izin ekspor hasil tambang. Peran kepala daerah hanya bersifat koordinatif dan administratif, terbatas pada fasilitasi teknis, pengawasan kegiatan di lapangan, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Hal ini sejalan dengan pendapat Teti Armiati (2018) yang menyatakan bahwa kepala daerah berperan sebagai penghubung antara kepentingan lokal dan kebijakan nasional.

Baca juga:  Kesaksian Penerima Beasiswa Dumisake 2023 Program Beasiswa Mahasiswa Strata Tiga (S3) – Dosen Dalam Negeri Pemerintah Provinsi Jambi

Dalam konteks Jambi, dorongan gubernur untuk mempercepat pembangunan jalan khusus batubara hanyalah upaya fasilitasi agar target ekspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat tercapai. Data menunjukkan, pada tahun 2024, target penjualan batubara dari Jambi yang ditetapkan Kementerian ESDM sebesar 19 juta ton hanya terealisasi 11 juta ton, sebagian besar karena masalah pengangkutan. Oleh karena itu, pembangunan jalan khusus tidak menyelesaikan akar persoalan yang lebih luas, dan bahkan dapat memperkuat ketergantungan pada sektor ekstraktif yang rawan fluktuasi.

Dorongan untuk meningkatkan ekspor batubara tanpa memperhitungkan dampak multidimensionalnya juga membuka peluang munculnya permasalahan kompleks, terutama dalam aspek lingkungan hidup. Pembangunan jalan khusus dan intensifikasi aktivitas tambang akan mempercepat kerusakan ekologis.

Laporan Transparency International Indonesia (2023) menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan ketat sering kali berujung pada deforestasi, pencemaran air, dan punahnya keanekaragaman hayati. Sungai Batanghari, yang mengalami pendangkalan, berpotensi mengalami tekanan ekosistem yang lebih berat jika pengerukan dilakukan demi kepentingan logistik pertambangan.

Di sisi lain, dominasi sektor ekstraktif dalam struktur ekonomi Jambi berisiko memperdalam ketergantungan fiskal dan ketahanan ekonomi terhadap fluktuasi pasar global. Jika harga komoditas dunia jatuh atau cadangan batubara menipis, ekonomi daerah akan sangat rentan mengalami stagnasi atau krisis. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, seperti dijelaskan oleh Todaro dan Smith (2020), strategi yang ideal bukanlah mendorong ekspor bahan mentah semata, melainkan mengembangkan hilirisasi industri, memperkuat ekonomi lokal, serta menciptakan lapangan kerja yang stabil.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Al Hafizh, Dorong Lahirnya Generasi Berakhlak dan Berilmu

Selain persoalan lingkungan dan ekonomi, ambisi gubernur untuk mempercepat proyek jalan khusus dengan membuka peluang masuknya perusahaan baru juga berisiko menimbulkan tumpang tindih regulasi dan konflik tata ruang. Pembangunan infrastruktur semacam ini harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanpa koordinasi yang kuat, proyek ini bisa terhambat oleh sengketa hukum dan resistensi dari masyarakat atau kelompok lingkungan.

Di tengah berbagai ambisi dan tekanan untuk meningkatkan ekspor, muncul pertanyaan mendasar: apakah Gubernur Jambi memiliki visi jangka panjang yang berkelanjutan, ataukah sekadar terjebak dalam kepentingan sesaat untuk memenuhi target ekonomi pengusaha tambang ? Pembangunan jalan khusus mungkin menjadi solusi atas persoalan logistik, tetapi apakah itu juga pilihan terbaik untuk masa depan Jambi yang lebih hijau, berdaulat secara ekonomi, dan berkeadilan sosial?

Penulis adalah seorang Pemerhati Sosial Ekonomi Jambi

Daftar Pustaka

Armiati, Teti. (2018). Otonomi Daerah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Administrasi Publik.

Jurnal Ilmiah: Dampak Eksploitasi Tambang terhadap Ekosistem Sungai di Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Todaro, Michael P., & Smith, Stephen C. (2020). Economic Development. Pearson Education.

Transparency International Indonesia. (2023). Laporan Kajian Dampak Sosial dan Lingkungan Pertambangan Batubara.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.