TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana serta anak binaan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Jambi.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Lapas Kelas II-A Jambi, Minggu (17/8/2025), dan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH. Sebagian narapidana bahkan langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dan motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri, taat aturan, serta siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” ujar Gubernur Al Haris.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menyoroti persoalan overkapasitas Lapas Jambi yang dihuni sekitar 1.500 orang, padahal kapasitas idealnya kurang dari 500. Ia mendorong percepatan pembangunan Lapas di Kabupaten Muaro Jambi.
“Mudah-mudahan tahun depan pembangunan Lapas Muaro Jambi bisa segera selesai. Pemprov bersama Pemkab siap membantu percepatan penyelesaian agar persoalan overkapasitas ini dapat teratasi,” tegasnya.
Al Haris juga menekankan pentingnya pembinaan warga binaan, bukan hanya menjalani masa pidana. Program yang diperkuat di antaranya penambahan tenaga pengajar Al-Qur’an, pelatihan keterampilan, hingga workshop yang bersinergi dengan dinas terkait.
“Pembinaan ini penting agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan mental, spiritual, dan keterampilan yang lebih baik,” katanya.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Al Haris, ditegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan apresiasi bagi narapidana dan anak binaan yang disiplin, berprestasi, serta aktif mengikuti program pembinaan.
Kakanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, A.Md.IP., SH., MH, melaporkan, tahun ini sebanyak 3.768 narapidana di Jambi diusulkan mendapat Remisi Umum, dengan 45 orang langsung bebas pada hari ini.
Rinciannya meliputi: 19 orang dari Lapas Jambi, 1 orang dari Lapas Sarolangun, 5 orang dari Lapas Bungo, 1 orang dari Lapas Tebo, 7 orang dari Lapas Tungkal, 10 orang dari Lapas Muara Bulian, 1 orang dari Lapas Muara Sabak, dan 1 orang dari LPKA Muara Bulian.
Selain itu, dalam rangka Dasawarsa Kemerdekaan, remisi juga diberikan kepada 4.028 narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Al Haris berpesan agar warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk tidak mengulangi kesalahan dan siap berkontribusi positif bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa.
“Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, jadilah pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dan mampu berkontribusi positif bagi bangsa,” pesan Al Haris.
Acara turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafis, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Danrem 042/Gapu Brigjen Heri Purwanto, Wali Kota Jambi dr. H. Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Al Farelly, serta jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (*)



Tinggalkan Balasan