TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti isu-isu penting yang menjadi perhatian publik, terutama pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jumat, (05/09/2025).

Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang tercantum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.

Yusril menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mendorong DPR agar segera membahas RUU tersebut. Ia juga telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, sambil menunggu keputusan apakah inisiatif pembahasan akan diambil oleh DPR.

RUU ini sebenarnya sudah pernah diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan kini pemerintah siap melanjutkan pembahasannya, tergantung siapa yang akan ditunjuk Presiden untuk mewakili pemerintah dalam proses legislasi bersama DPR.

Baca juga:  HUT PSI Ke 11 Tahun, Romi Hariyanto: Partai Kami Tak Akan Berkhianat

Selain itu, Yusril juga menyoroti pentingnya reformasi politik, terutama revisi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Perubahan ini merupakan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan dalam sistem pemilu.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo ingin membuka ruang partisipasi politik seluas-luasnya agar tidak hanya diisi oleh kalangan kaya atau selebriti, tetapi juga oleh masyarakat umum yang memiliki kapasitas dan semangat politik. Ia menilai sistem saat ini cenderung menutup peluang bagi figur potensial, sementara parlemen lebih banyak diisi oleh tokoh populer yang belum tentu memiliki kompetensi yang memadai.

“Pemerintah menyadari perlunya perubahan agar politik lebih inklusif dan berkualitas,” tutup Yusril.(*)

Baca juga:  PAN Tetapkan 11 Ketua DPD se-Provinsi Jambi, Maulana Kembali Pimpin PAN Kota Jambi