TANYAFAKTA.CO, JAMBI  – Jaringan Anak Negeri Jambi mengirimkan surat resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar pada Kamis, (16/4/2026) kemarin dalam hal menyoroti persoalan hukum yang melibatkan dua kader partai di daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam surat tersebut, perhatian utama diarahkan kepada Amrizal terkait dugaan pencatutan ijazah tingkat SMP milik pihak lain. Isu ini dinilai memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik karena menyangkut aspek kejujuran dan integritas pribadi seorang pejabat publik.

Selain itu, nama Fachrudin, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Partai Golkar, juga turut disorot. Ia disebut telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan aset milik pemerintah daerah.

Baca juga:  Maulana dan Viva Yoga: Dari Kader HMI ke Panggung Pengabdian, Sinergi Bangun Jambi dan Transmigrasi

Koordinator Jaringan Anak Negeri Jambi, Ade Hary Purnama Silitonga, menegaskan bahwa status hukum kedua kader tersebut harus menjadi perhatian serius bagi DPP partai.

“Kedua nama ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan lagi isu biasa, tetapi sudah masuk dalam proses hukum. Namun, kami memberi perhatian lebih pada dugaan pencatutan ijazah oleh Amrizal karena ini menyangkut integritas paling mendasar,” ujar Ade Hary.