Hanya saja lanjutnya, situasi yang tidak memungkinkan membuat rencana tersebut berubah.

“Waktunya ternyata sangat mepet sekali. Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal di gedung utama. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta,” kata dia.

Setelah sebelumnya Pewarta Foto Indonesia (PFI) angkat suara, kecaman serupa akan insiden ini juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Jambi.

Ketua IJTI Pengda Jambi, Adrianus Susandra, menegaskan sikap organisasi atas insiden tersebut.

“IJTI Jambi mengecam keras tindakan maupun upaya yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Kami mendesak adanya pernyataan maaf secara terbuka atas tindakan penghalangan terhadap jurnalis yang tengah bertugas,” ujar Adrianus, Jumat malam.

Baca juga:  Didemo soal Rangkap Jabatan, Mat Sanusi : KONI Termasuk Lembaga Negara?

Lebih lanjut, IJTI Jambi menekankan agar tindakan serupa tidak lagi terjadi di Jambi.

“Jika terbukti merusak alat kerja maupun mencederai fisik jurnalis, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adrianus juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas.

“Pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers,” pungkasnya. (AAS)