TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Kenaikan drastis anggaran dana reses DPR RI untuk periode 2024–2029 memicu sorotan tajam publik. Nilainya melonjak hingga Rp702 juta per anggota, jauh di atas angka sebelumnya yang berkisar Rp400 jutaan. Senin,(13/10/2025).

Kenaikan ini terkesan terjadi diam-diam, menyusul penghapusan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan yang sempat menuai pujian publik usai demonstrasi besar pada Agustus lalu.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, pada Minggu (12/10) menilai publik seperti sedang “diprank massal” oleh DPR setelah sebelumnya dibuat puas karena tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan dihapus pascademonstrasi besar Agustus lalu.

Menurutnya, kenaikan dana reses itu baru terungkap setelah euforia publik mereda, dan justru itulah yang dianggap sebagai jurus pengalihan perhatian yang efektif dari DPR.

“Kita seperti kena prank massal dari DPR, kita dibikin puas dan senang karena tunjangan perumahan dihapus, tetapi lepas dari pantauan kita, tunjangan fantastis lain muncul dan tak dianggap masalah oleh anggota DPR sendiri,” kata Lucius.

Baca juga:  Safari Subuh, Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Tidak Melalaikan Salat

Ia menyebut, tidak heran jika tak ada protes keras dari kalangan legislatif ketika tunjangan rumah dicabut, karena ternyata ada kompensasi lain yang lebih besar menunggu.

“Dengan tunjangan reses sefantastis ini, kita jadi paham kenapa DPR tak menangis kehilangan 50 juta per bulan dari tunjangan perumahan,” ujarnya.

Lucius juga menyoroti minimnya laporan pertanggungjawaban dana reses yang selama ini dinilai hanya sebatas penggugur kewajiban administratif dan tak diawasi serius.

Ia menyebut, tanpa laporan detail dan mekanisme transparansi, dana reses sangat mungkin diselewengkan dan berpotensi menjadi tambahan penghasilan tak resmi para anggota.

“Pantas saja mekanisme pertanggungjawaban dana reses ini dibikin selonggar mungkin, ya supaya uang dengan nilai fantastis itu bisa diakali, kelihatan banget reses dimanfaatkan untuk kepentingan menambah pundi-pundi pendapatan anggota,” tutur Lucius.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Temui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Bahas Rencana Hibah ANHA untuk Kelola Danau Sipin

Lebih jauh, ia mempertanyakan hasil nyata dari kegiatan reses yang diklaim sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, tetapi jarang terlihat dampak nyatanya di parlemen.

“Emang ada gitu aspirasi rakyat yang sungguh-sungguh diserap dan diperjuangkan anggota usai melaksanakan reses?” sindirnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pada Sabtu (11/10) mengakui kenaikan dana reses tersebut dan menyatakan bahwa keputusan itu sudah melalui penyesuaian indeks kegiatan dan jumlah kunjungan yang dianggap meningkat.

Menurutnya, pada periode 2024-2029, kegiatan reses ditambah frekuensinya serta cakupan wilayah dapil diperluas sehingga anggaran ikut terkerek naik.

“Di 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan dana reses itu jumlah kunjungannya ditambah dapilnya, dan indeksnya juga naik,” ujar Dasco.

Baca juga:  Anggota Dewan Tak Temui Massa Aksi, WALHI Jambi Akan Menginap di Kantor DPRD Provinsi Jambi

Ia menambahkan, kenaikan mulai diterapkan sejak Mei 2025, sedangkan pada Januari hingga April 2025, anggota DPR masih berada di kisaran angka Rp 400 jutaan.

Dasco menegaskan, dana reses bukan uang tunai yang langsung masuk ke rekening pribadi para legislator, melainkan diperuntukkan bagi pembiayaan kegiatan turun ke dapil.

“Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pencairan dana reses tidak berlangsung setiap bulan, tetapi sesuai periode agenda DPR yang biasanya berlangsung empat hingga lima kali dalam setahun.

“Reses ini enggak tiap bulan kan, kegiatan reses ini berapa bulan sekali, setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” tutupnya.