TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas), Selasa (4/11/2025).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, menyampaikan bahwa pada Sabtu (1/11), tim berhasil mengamankan dua sopir truk tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar olahan ilegal di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai adanya pengangkutan BBM dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang akan dibawa menuju Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS,” jelas Kompol Hadi.

Baca juga:  Dugaan SPJ Fiktif Pinto Jayanegara, Inspektorat Jambi: Hasil Audit Akan Selesai Bulan Desember 2025

Petugas kemudian memberhentikan satu unit truk tangki bernomor polisi BK 8946 GL di Jalan Lintas Jambi–Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Truk tersebut dikemudikan oleh S (69).