Selanjutnya, truk tangki lainnya dengan nomor polisi BK 8002 GM dihentikan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang dikemudikan oleh RA Rambe (24).
“Dari hasil pemeriksaan, kedua sopir mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari lokasi pengolahan minyak ilegal di Musi Banyuasin dan akan dibawa ke garasi PT NBS di Pekanbaru. Mereka juga mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin serta tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ungkap Hadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki berisi sekitar 16.100 liter dan 16.489 liter solar olahan, serta dokumen STNK kendaraan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (*)



Tinggalkan Balasan