Diketahui, Pada hari Kamis, tanggal (14/11/2025) lalu, terjadi penangkapan salah satu warga dusun Sungai Beringin. Di Pos 2 PT. CSH, Pada pukul 15.00 WIB. Dengan kasus menjadi tersangka perkara Dugaan Primer Tindakan Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Subsider, Tindak Pidana Penggelapan Lebih Subsider, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Lebih Subsider, Pembuatan Berlanjut.
Pada han Jum’at pagi, perangkat desa, ninek mamak, tokoh masyarakat dan keluarga terkait, pergi mediasi dengan pihak perusahaan (Robert), dan telah disepakati bahwasanya akan diselesaikan dan dilaporkan ke atasan. Pada hari yang sama, keluarga tersangka pergi menemui pihak polres (Tim 1 Penyidik), dan mendengarkan penjelasan dari tim penyidik bahwa surat tugas penangkapan betul adanya, dengan pelapor (Robert, Humas PT. CSH) dan bisa diselesaikan dengan pihak perusahaan untuk mediasi dengan pihak keluarga dan desa.
Pada pukul 16.00 WIB, warga berinisiatif untuk memberhentikan aktivitas PT.CSH dengan tujuan pihak perusahaan menyelesaikan masalah ini. Pada saat kejadian tersebut, datang saudara Ondrik ingin menyelesaikan masalah tersebut. lalu menelefon atasannya (Pak Jalu) dan mengusulkan Pada hari sabtu, perwakilan masyarakat datang ke Polres untuk menanyakan masalah ini, karena kasus ini sudah diserahkan oleh perusahaan ke Polres Bungo.
Pada hari Sabtu, Pukul 10:00 WIB, pihak masyarakat menemui Ondrik dan Ondrik minta tempo menjelang hari Senin. Pada hari yang sama, pukul 16.00 WIB terjadi mediasi antara warga, pihak perusahaan (Ondrik), serta pihak TNI di depan salah satu rumah warga dusun Sungai Beringin, dengan persetujuan sebagai berikut
1. Mediasi dengan pihak perusahaan bertempat dikantor desa Ds. Sungai Beringin
2. Pada pukul 16.00 WIB, hari Senin tanggal 17 November 2025, tersangka sudah dibebaskan dan semua laporan dicabut di Polres.
3. Dengan catatan “Jika telah melewati waktu yang telah ditentukan, maka warga akan melakukan aksi demonstrasi. (*)



Tinggalkan Balasan