TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Ketegangan terjadi di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, ketika puluhan warga melakukan aksi blokade jalan menuju area operasional PT. Citra Sawit Harum (CSH), Selasa (17/11).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar pihak perusahaan segera mencabut laporan polisi yang mengakibatkan satu warga setempat inisial S ditahan di Polres Bungo.

Aksi blokade dimulai sejak sore hari, ketika warga menghadang akses jalan utama yang biasa digunakan kendaraan perusahaan. Mereka memasang kayu serta menutup portal masuk, warga menuntut agar PT CSH bertanggung jawab dan tidak mengkriminalisasi masyarakat.

Menurut keterangan salah satu tokoh masyarakat Sungai Beringin, penahanan S dianggap tidak adil dan memicu kemarahan warga.

“Kami meminta PT CSH menarik laporan terhadap saudara kami, karena penahanan tersebut bersifat semena-mena dengan tidak didahului peringatan dari perusahan terhadap yang bersangkutan. Kami tidak akan membuka jalan sebelum laporan itu dicabut,” tegasnya.

Baca juga:  Gelar Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Tuntut Komitmen Bawaslu Kota Jambi Selesaikan Kasus Cawako HAR

Warga menyatakan aksi akan terus berlanjut sampai pihak perusahaan memberikan kepastian tertulis untuk mencabut laporan serta membuka dialog yang adil terkait sengketa yang memicu insiden tersebut.

Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat dan aparat pemerintah desa berupaya menenangkan warga sambil menjembatani komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, warga menegaskan bahwa aksi mereka bersifat damai namun akan terus dilakukan sampai ada penyelesaian yang dianggap adil bagi masyarakat Sungai Beringin.

Diketahui, Pada hari Kamis, tanggal (14/11/2025) lalu, terjadi penangkapan salah satu warga dusun Sungai Beringin. Di Pos 2 PT. CSH, Pada pukul 15.00 WIB. Dengan kasus menjadi tersangka perkara Dugaan Primer Tindakan Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Subsider, Tindak Pidana Penggelapan Lebih Subsider, Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Lebih Subsider, Pembuatan Berlanjut.

Baca juga:  Hadirkan Keberkahan, Bidhumas Polda Jambi Bagikan 500 Paket Takjil

Pada han Jum’at pagi, perangkat desa, ninek mamak, tokoh masyarakat dan keluarga terkait, pergi mediasi dengan pihak perusahaan (Robert), dan telah disepakati bahwasanya akan diselesaikan dan dilaporkan ke atasan. Pada hari yang sama, keluarga tersangka pergi menemui pihak polres (Tim 1 Penyidik), dan mendengarkan penjelasan dari tim penyidik bahwa surat tugas penangkapan betul adanya, dengan pelapor (Robert, Humas PT. CSH) dan bisa diselesaikan dengan pihak perusahaan untuk mediasi dengan pihak keluarga dan desa.

Pada pukul 16.00 WIB, warga berinisiatif untuk memberhentikan aktivitas PT.CSH dengan tujuan pihak perusahaan menyelesaikan masalah ini. Pada saat kejadian tersebut, datang saudara Ondrik ingin menyelesaikan masalah tersebut. lalu menelefon atasannya (Pak Jalu) dan mengusulkan Pada hari sabtu, perwakilan masyarakat datang ke Polres untuk menanyakan masalah ini, karena kasus ini sudah diserahkan oleh perusahaan ke Polres Bungo.

Baca juga:  Turun ke Lokasi Karhutla di Betara Tanjabbar, Dirreskrimsus Polda Jambi : 50 Hektare Lahan Terbakar

Pada hari Sabtu, Pukul 10:00 WIB, pihak masyarakat menemui Ondrik dan Ondrik minta tempo menjelang hari Senin. Pada hari yang sama, pukul 16.00 WIB terjadi mediasi antara warga, pihak perusahaan (Ondrik), serta pihak TNI di depan salah satu rumah warga dusun Sungai Beringin, dengan persetujuan sebagai berikut

1. Mediasi dengan pihak perusahaan bertempat dikantor desa Ds. Sungai Beringin

2. Pada pukul 16.00 WIB, hari Senin tanggal 17 November 2025, tersangka sudah dibebaskan dan semua laporan dicabut di Polres.

3. Dengan catatan “Jika telah melewati waktu yang telah ditentukan, maka warga akan melakukan aksi demonstrasi. (*)