Penetapan harga tersebut didasarkan pada beberapa faktor utama, antara lain harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) yang tercatat sebesar Rp 13.772,82 serta harga rata-rata inti sawit sebesar Rp 10.738,60. Selain itu, Indeks K sebagai acuan penetapan harga berada pada angka 95,50 persen. Seluruh data tersebut menjadi dasar penetapan harga TBS periode terbaru.
Kepala Bidang Pengolahan Standardisasi Pemasaran Hasil Perkebunan (PSPHP) Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Yulian Raya Sangon, menyampaikan bahwa kenaikan harga TBS pekan ini tidak terlepas dari kondisi pasar global. Ia menjelaskan bahwa meningkatnya permintaan dari pembeli luar negeri turut mendorong kenaikan harga.
“Penyebab kenaikan dikarenakan meningkatnya permintaan pasar luar negeri,” ujarnya.
Bidang PSPHP berharap penetapan harga ini dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan pendapatan petani sawit di Provinsi Jambi. Evaluasi harga, menurut mereka, akan dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan pasar dan kondisi industri sawit baik di dalam maupun luar negeri. (*)





Tinggalkan Balasan