Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan tersebut, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan melalui serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, kuasa hukum menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan itu sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum tidak lagi merupakan aset perusahaan.

Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memperketat pengawasan terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.

Sebagaimana tuntutan massa, mereka meminta Hakim Pengawas dalam perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara-cara premanisme, dan berpihak kepada pihak lain.

Baca juga:  Polda Jambi Bongkar Praktik Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Satu Pelaku Ditangkap

Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi. (*)