TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pihak pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.
Beberapa saat setelah orasi berlangsung, perwakilan massa Geram Jambi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.
“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.
Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful, untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Latar Belakang Somasi
Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi serta beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah sebagai milik Hariyanto melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan tersebut, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan melalui serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, kuasa hukum menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan itu sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum tidak lagi merupakan aset perusahaan.
Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memperketat pengawasan terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.
Sebagaimana tuntutan massa, mereka meminta Hakim Pengawas dalam perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara-cara premanisme, dan berpihak kepada pihak lain.
Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi. (*)




Tinggalkan Balasan