TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta, mengedarkan, memungut biaya, maupun menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah daerah mengenai adanya pungutan dengan nominal tertentu yang dikaitkan dengan pamflet tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai dapat meresahkan masyarakat serta mencederai marwah profesi jurnalistik. Ia menegaskan, seluruh bentuk sosialisasi yang dilakukan Dewan Pers murni bersifat edukatif dan tidak mengandung unsur komersial.

“Dewan Pers tidak pernah meminta atau memungut biaya dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers,” kata Totok dalam pernyataannya, Rabu (7/1/2026) dikutip dari laman resmi dewanpers.

Baca juga:  Peringati Hari Bea Cukai ke-79, Menkeu Tekankan Evaluasi Kebijakan dan Sinergi Penegakan Hukum

Totok menjelaskan, pamflet imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus melindungi profesi wartawan dari praktik-praktik yang mencoreng nilai-nilai jurnalisme. Menurutnya, imbauan itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers agar tetap berjalan sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.

“Segala bentuk sosialisasi atau imbauan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers semata-mata untuk edukasi publik dan perlindungan profesi, tanpa ada unsur komersial atau pembebanan biaya kepada pihak mana pun,” tegasnya.