Lebih lanjut, Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta untuk turut berperan aktif menjaga profesionalitas pers. Salah satunya dengan membangun hubungan yang wajar dan transparan bersama insan media, serta menghindari pemberian imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi mengganggu independensi dan integritas jurnalisme.
Totok juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu. Ia menilai praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan harus segera ditindaklanjuti.
“Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi saluran resmi pengaduan Dewan Pers,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Dewan Pers menyediakan kanal pengaduan resmi yang dapat diakses masyarakat melalui laman https://pengaduan.dewanpers.or.id/login untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan nama lembaga.
Dewan Pers berharap klarifikasi ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh media dan masyarakat luas, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kemerdekaan pers yang bersih, profesional, dan bermartabat di Indonesia. (*)





Tinggalkan Balasan