Oleh: Adri, SH, MH

TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Investasi di Provinsi Jambi kerap berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, daerah membutuhkan investasi untuk membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, tidak sedikit rencana investasi yang justru kandas di tengah jalan akibat penolakan, konflik, dan ketidakpastian hukum. Situasi ini berulang dari waktu ke waktu, seolah menjadi pola yang dianggap biasa, padahal sesungguhnya menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola hukum dan stabilitas sosial.

Dalam banyak kasus, penolakan terhadap investasi sering dibungkus dengan narasi perlindungan lingkungan. Isu lingkungan tentu penting dan tidak boleh diabaikan. Namun persoalannya menjadi rumit ketika narasi tersebut muncul di tengah lemahnya kejelasan hukum dan absennya negara dalam menjelaskan duduk perkara secara objektif kepada publik.

Baca juga:  ​Zona Merah, Di Mana Tanggung Jawab BPN ?

Akibatnya, investasi yang secara administratif telah mengantongi izin dan melalui prosedur hukum justru terjebak dalam konflik sosial yang berkepanjangan.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa akar persoalan ini bukan semata soal lingkungan atau investasi, melainkan ketiadaan kepastian hukum yang mampu memberi rasa aman bagi semua pihak.

Ketika izin dikeluarkan oleh negara, tetapi kemudian dipersoalkan kembali tanpa mekanisme hukum yang jelas, maka yang lahir adalah kebingungan. Investor merasa tidak dilindungi, sementara masyarakat merasa negara tidak transparan. Dalam kondisi seperti ini, konflik menjadi tak terhindarkan.