TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Bantuan Sosial Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan bantuan RTLH yang bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 kepada warga kurang mampu di Jalan H. Samsoe Bachroen, RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Sabtu (18/7/2026).
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., yang didampingi jajaran Pemerintah Kota Jambi. Dalam kesempatan itu, Diza meninjau langsung rumah milik Sukirman (58), penerima bantuan sosial RTLH senilai Rp20 juta yang bersumber dari APBD Kota Jambi Tahun 2026.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyediaan hunian yang aman, sehat, dan layak, sekaligus mendukung terwujudnya visi Kota Jambi Bahagia.
Dalam sambutannya, Diza mengatakan program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kota Jambi yang dilaksanakan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurutnya, pada tahun 2026, Pemerintah Kota Jambi mengalokasikan bantuan RTLH di 23 titik. Jumlah tersebut belum termasuk bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat.
“Tahun ini, khususnya bantuan dari Pemerintah Kota Jambi berjumlah 23 titik. Di luar itu masih ada bantuan Baznas dan BSPS dari pemerintah pusat yang hingga saat ini dijadwalkan mencapai sekitar 200 titik. Jadi, totalnya ada sekitar 300 titik pembenahan kualitas tempat tinggal masyarakat Kota Jambi pada tahun ini,” ujar Diza.
Ia juga mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat, khususnya warga RT 03 Kelurahan Selamat, yang telah membantu proses pembangunan rumah Sukirman, baik melalui tenaga, material, maupun penyediaan tempat tinggal sementara selama rumah diperbaiki.





Tinggalkan Balasan