Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag., M.Ag.

TANYAFAKTA.CO, JAMBI  – Politik uang masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kualitas demokrasi di Indonesia. Hampir setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai dugaan pembagian uang, sembako, atau bentuk imbalan materi lainnya untuk memengaruhi pilihan pemilih. Padahal, praktik ini telah dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Persoalannya, jumlah perkara yang berhasil dibuktikan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap masih relatif sedikit. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan norma hukum, melainkan pada lemahnya pembuktian dan efektivitas penegakan hukum.

Secara normatif, larangan politik uang telah diatur dengan cukup jelas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melarang pemberian atau janji uang maupun materi lain untuk memengaruhi pemilih, peserta kampanye, maupun penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 286 ayat (1), Pasal 515, dan Pasal 523. Bahkan, Pasal 523 mengatur ancaman pidana yang berbeda sesuai tahapan pemilu, mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara.

Baca juga:  Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

Namun, dalam praktiknya, banyak perkara kandas karena transaksi politik uang berlangsung secara tertutup, melibatkan kesepakatan antara pemberi dan penerima, sehingga sangat sulit dibuktikan dengan alat bukti langsung.

Dalam konteks tersebut, politik uang semestinya dipahami bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang merusak integritas pemilu dan mengancam kedaulatan rakyat. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa praktik politik uang dapat terjadi dalam sistem pemilu apa pun. Artinya, persoalan utama bukan terletak pada desain sistem pemilu, melainkan pada perilaku para aktor politik, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya mekanisme pembuktian dan penegakan hukum.

Dari perspektif hukum pidana Islam, praktik politik uang dapat dianalogikan sebagai risywah atau suap, yaitu pemberian yang dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan agar tidak lagi didasarkan pada keadilan dan objektivitas. Dalam kerangka ini, politik uang jelas bertentangan dengan prinsip keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (maslahah), karena merusak kebebasan memilih serta mencederai amanah yang diberikan rakyat dalam proses demokrasi.

Baca juga:  Lingkungan, Hukum, Dan Investasi Yang Terjebak?

Hukum pidana Islam juga mengenal konsep qarinah, yakni petunjuk atau indikasi yang dapat membantu hakim membangun keyakinan ketika bukti langsung sulit diperoleh. Dalam perkara yang dilakukan secara tersembunyi, hakim tidak harus semata-mata bergantung pada pengakuan atau kesaksian. Pola aliran dana, distribusi bantuan yang tidak wajar, relasi antara pemberi dan penerima, hingga jejak transaksi keuangan yang tidak lazim dapat menjadi rangkaian fakta yang saling menguatkan.

Pendekatan ini memberikan perspektif yang relevan terhadap kejahatan elektoral modern, bukan untuk menggantikan hukum positif, melainkan memperkaya cara pandang pembuktian agar lebih adaptif terhadap perkembangan modus politik uang yang semakin kompleks.