TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menyerahkan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang disebut Opini Ombudsman RI, pada Rabu (18/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi dan diikuti oleh seluruh penyelenggara layanan publik yang menjadi objek penilaian tahun sebelumnya.
Penyerahan hasil penilaian dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, serta dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani. Turut hadir unsur pimpinan dari Polda Jambi, Kantor Wilayah ATR/BPN, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota, di antaranya Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Merangin.
Dalam sambutannya, Saiful Roswandi menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan agenda tahunan Ombudsman sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Opini Ombudsman bertujuan memberikan pengaruh kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Ini menjadi cermin bagi mereka dalam mencegah tindak maladministrasi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada penilaian tahun 2025, Provinsi Jambi meraih hasil membanggakan dengan predikat tertinggi tanpa maladministrasi. Menurutnya, capaian tersebut menggambarkan kualitas pelayanan yang baik disertai komitmen penyelenggara dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat.
“Pada dasarnya seluruh penyelenggara pelayanan publik memiliki potensi melakukan maladministrasi. Namun jika ada niat untuk menyelesaikan dan memperbaikinya, kami anggap itu tanpa maladministrasi, sepanjang hak masyarakat dikembalikan sesuai ketentuan,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan