TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menghadiri Selebrasi/Penyerahan Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (18/2/2026).
Hadir pada kesempatan tersebut, Unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan RI Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah/Instansi Vertikal di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi serta undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya Wagub Sani menyampaikan apresiasi atas upaya Ombudsman Republik Indonesia untuk mendukung tata pemerintahan yang baik melalui fungsi strategisnya melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, BUMH serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi atas berbagai arahan dan masukan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan kami berharap agar Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi terus memberikan masukan bagi Pemerintah Daerah dan instansi publik di Provinsi Jambi, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ucap Wagub Sani.
Dikatakan Wagub Sani, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI Tahun 2025) di Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Jambi dimana hasil penilaian ini sangat berarti untuk menjadi parameter dan cerminan kualitas pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Provinsi Jambi. “Penilaian ini menjadi bahan evaluasi untuk semakin memacu semangat dan mendorong kinerja seluruh pemerintah daerah dalam Provinsi Jambi, untuk berbenah menjadi lebih baik lagi dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima,” kata Wagub Sani.



Tinggalkan Balasan