Ia mengungkapkan, dari total 10.082 pegawai di lingkungan Pemkot Jambi, tingkat kehadiran pada hari pertama kerja mencapai 97,92 persen atau sebanyak 9.872 pegawai hadir tepat waktu.

“Alhamdulillah, pada hari pertama setelah libur, ASN di Kota Jambi telah menaati aturan yang diberlakukan. Sekitar 2 persen yang tidak hadir merupakan pegawai yang memiliki izin, seperti cuti, sakit, dan izin lainnya. Sisanya adalah pegawai tanpa keterangan yang akan kami rekap dan minta penjelasan dari pimpinan masing-masing,” ungkapnya.

Wali Kota Maulana juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk mematuhi ketentuan jam kerja, termasuk tidak melakukan kegiatan halal bihalal dari rumah ke rumah pada jam kerja.

Baca juga:  Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan halal bihalal dari rumah ke rumah pada jam kerja. Jika dilakukan pada jam istirahat dipersilakan. Jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi oleh BKPSDMD,” tegasnya.

Sidak daring ini merupakan bentuk evaluasi pasca libur panjang Idul Fitri, sekaligus memastikan seluruh jajaran kembali bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)