TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jambi, Rabu (1/4/2026), di Aula Griya Mayang, Kota Jambi.
Sebanyak 43 PNS yang akan bertugas diberbagai dinas mengikuti pengambilan sumpah tersebut dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr.dr.H.Maulana,MKM.
Dalam arahannya, Wali Kota Maulana mengingatkan bahwa proses menjadi PNS bukanlah hal yang mudah, sehingga para pegawai diminta untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Manfaatkanlah kesempatan ini untuk berbuat yang terbaik bagi diri sendiri, keluarga, dan utamanya untuk kemajuan Kota Jambi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap PNS yang bermasalah.
“Kami sudah memiliki kewenangan untuk memberhentikan PNS yang bermasalah dan merusak citra Pemerintah Kota Jambi,” tegasnya.
Maulana pun mengingatkan agar seluruh PNS tidak menganggap remeh aturan yang berlaku.
“Jangan main-main, saya akan langsung berhentikan, jika melanggar aturan,” tambahnya.
Penegasan tersebut sejalan dengan langkah tegas yang telah diambil sebelumnya. Sebagaimana pada apel perdana usai perayaan Idulfitri dan Nyepi, Senin (30/3/2026), Maulana mengungkapkan bahwa sebanyak sembilan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah dikenai sanksi pemberhentian karena pelanggaran disiplin.




Tinggalkan Balasan