Dari jumlah tersebut, empat orang telah diterbitkan SK pemberhentian, empat lainnya masih dalam proses, sementara satu ASN dikenakan pemberhentian sementara karena terjerat kasus pidana.
“Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, seperti tidak masuk kerja serta terlibat pinjaman online dan judi online. Hal ini bukan hanya merusak kinerja, tetapi juga berdampak pada hancurnya kepercayaan publik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya internalisasi nilai BerAKHLAK dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Junjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin tinggi,” tegasnya.
Selain itu, Maulana menekankan agar peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi komitmen bersama yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya sesaat.

“Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh PNS di lingkungan Kota Jambi untuk bekerja lebih serius, disiplin, dan menjauhi hal-hal yang terlarang,” ujarnya.
Ia berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar tetap taat aturan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jika melayani dengan sepenuh hati, maka kepercayaan masyarakat akan meningkat,” pungkasnya. (AAS)




Tinggalkan Balasan