TANYAFAKTA.CO, JAKARTA  – Jurnalis sekaligus Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Jambi, Wiranto B. Manalu, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XXIV/2026 pada 25 Maret 2026.

Pemohon secara khusus mengajukan uji materiil terhadap Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2), dan ayat (3) UU MD3.

Dalam ketentuan tersebut, Pasal 236 ayat (1) huruf c mengatur larangan anggota DPR merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Baca juga:  KADIN Yakin Pemerintah Indonesia Dapat Dongkrak Ekonomi dan Tekan Angka Kemiskinan

Sementara itu, ayat (2) melarang anggota DPR menjalankan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, serta pekerjaan lain yang berkaitan dengan wewenang dan tugas DPR. Adapun ayat (3) menegaskan larangan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pemohon menilai frasa “atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD” dalam Pasal 236 ayat (1) huruf c menimbulkan ambiguitas atau multitafsir di tengah masyarakat, khususnya terkait batasan larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR.

“Bahwa dengan diberlakukannya norma ini, banyak ambiguitas di tengah masyarakat tentang batasan atau larangan sebagai anggota DPR dalam menerjemahkan Pasal 236 ayat (1) huruf c,” ujar pemohon, dikutip dari berkas perkara di laman MK, Kamis (26/03/2026).

Baca juga:  Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kunjungi BRIN, Pelajari Riset dan Teknologi Dukung Pembangunan Daerah

Wiranto B. Manalu menyebutkan, perbedaan penafsiran tersebut terlihat dalam praktik di lapangan, di mana sejumlah anggota dewan juga menjabat sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas).

Menurutnya, kegiatan ormas yang dibiayai melalui APBN atau APBD berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam pasal yang digugat, sehingga diperlukan kejelasan hukum melalui uji materiil di Mahkamah Konstitusi. (*)