TANYAFAKTA.CO, JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) bagi industri bank umum sebagai acuan dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri bank umum di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat. Kehadirannya tidak hanya memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan perbankan, tetapi juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.

Baca juga:  Tampilkan Pesona Diri, Hijabers Ramaikan Serenity Ride Honda Scoopy di Jambi

“Media sosial kini menjadi sarana penting bagi perbankan untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, memperkuat loyalitas pelanggan, serta menjadi kanal strategis dalam pengembangan produk dan layanan perbankan berbasis digital. Namun demikian, penggunaan media sosial dalam industri perbankan juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan,” ujar Dian.

Dalam panduan tersebut, pengelolaan aktivitas media sosial bank dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu governance yang mencakup tata kelola dan proses pengelolaan media sosial; risk management yang mengintegrasikan pengelolaan risiko media sosial ke dalam kerangka manajemen risiko bank; serta compliance & monitoring yang memastikan seluruh aktivitas media sosial selaras dengan kebijakan internal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Jajaki Kerja Sama Internasional dengan Mantan PM Singapura Goh Chok Tong