TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penerapan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada 6 April 2026.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pemkot Jambi menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan berbasis lokasi dengan pola kerja WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Baca juga:  Ada Kapan Pun Untuk Warga, Walikota Jambi Maulana Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Serta Biaya Perawatan Korban

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat akselerasi layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi birokrasi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kontinuitas layanan pemerintahan, meningkatkan efisiensi sumber daya, menekan konsumsi bahan bakar dan energi, serta mengurangi tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas.

Pemkot Jambi juga mendorong terbentuknya budaya kerja berbasis kinerja dan hasil, bukan sekadar kehadiran, serta memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.

Dalam pelaksanaannya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal kerja WFH dan work from office (WFO) secara proporsional, serta memastikan target dan indikator kinerja ASN tetap tercapai tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga:  Pemkot Jambi dan Pengadilan Agama Teken MoU, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Untuk mendukung hal tersebut, penguatan layanan digital terus didorong, seperti penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), serta optimalisasi SPBE.

Selain itu, kegiatan rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi diarahkan untuk dilaksanakan secara hybrid atau daring dengan memaksimalkan teknologi informasi.

Pemkot Jambi juga menetapkan kebijakan efisiensi, antara lain mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen. ASN juga didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, atau moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Dalam SE tersebut, Wali Kota juga menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH dan WFO, termasuk memastikan penggunaan energi di kantor lebih efisien.

Baca juga:  Kalahkan Kepala Daerah Lain Pada Polling Pilgub Jambi 2029 Versi Bangko TV, Begini Respon Wali Kota Jambi

Namun demikian, sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan darurat, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan publik lainnya.

Sebagai penutup, BKPSDM Kota Jambi diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini setiap bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja berbasis hasil, memperkuat ketahanan organisasi, serta mendorong efisiensi anggaran di lingkungan Pemkot Jambi. (*)