TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Polda Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota polisi yang terlibat kasus pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18). Kegiatan tersebut turut dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional, Jumat (24/4/2026).

Dua anggota yang diberhentikan yakni Bripda Nabil Ijal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean. Keduanya dihadirkan langsung dalam upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Hitam Polda Jambi.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar. Dalam prosesi, kedua anggota tersebut menjalani penanggalan atribut dan pakaian dinas kepolisian, sebelum akhirnya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye di hadapan personel Polda Jambi.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah kepolisian.

Baca juga:  Gerak Cepat Resmob Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencabulan Pelajar di Kebomas

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi,” ujar Krisno.

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan, yang tidak hanya mencederai sumpah jabatan, tetapi juga nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kepada anggota yang diberhentikan, saya harap dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada. Jika tidak menerima, silakan menempuh jalur yang tersedia, dan jadikan ini sebagai introspeksi untuk kehidupan ke depan,” tegasnya.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perbuatan anggotanya, sekaligus mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

Baca juga:  Irwasda Polda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

“Saya menyampaikan permohonan maaf apabila selama kepemimpinan saya ada anggota yang melakukan pelanggaran. Namun, sebagai pimpinan, kami tidak ingin seluruh anggota terjerumus. Institusi ini ada untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Selain dua anggota yang terlibat kasus pemerkosaan, upacara PTDH tersebut juga diberlakukan terhadap dua anggota lainnya yang melakukan pelanggaran, yakni Briptu Yosva Rengga dari Polres Sarolangun dan Brigpol Deri Ardiansyah dari Polres Muaro Jambi. Namun, keduanya tidak dihadirkan secara langsung dan hanya dilakukan secara simbolis melalui pencoretan foto.

Usai pelaksanaan upacara PTDH, kegiatan dilanjutkan dengan rekonstruksi kasus pemerkosaan yang melibatkan kedua mantan anggota Polri tersebut.

Langkah tegas ini menjadi penegasan komitmen Polda Jambi dalam menindak pelanggaran hukum di internal kepolisian serta menjaga kepercayaan publik. (*)

Baca juga:  Polda Jambi Terima Visitasi Kompolnas Award 2025, Targetkan Raih Penghargaan Ketiga Berturut-Turut