Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau ada masalah di tengah masyarakat yang kurang mampu, sengketa-sengketa, baik itu pidana maupun perdata dapat diselesaikan dengan harapan secara kekeluargaan. Maka kita beri rujukan pendampingan dan negara yang membiayai organisasi bantuan hukum untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap Posbankum akan diisi oleh paralegal yang berasal dari desa dan akan mendapatkan pelatihan dari lembaga bantuan hukum yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa seluruh layanan Posbankum akan terintegrasi secara digital dengan Kementerian Hukum guna memastikan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
“Semua masalah yang ditangani di Posbankum akan transparan ke Kementerian Hukum. Dengan digitalisasi, semuanya terintegrasi,” katanya.
Ia pun mengapresiasi dan berharap sinergi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa, serta para seluruh stakeholder tingkat desa, kota/kabupaten, provinsi untuk kelancaran program ini.
Peresmian 1585 posbankum tersebut ditandai dengan penabuhan alat musik kompangan secara serentak oleh Menteri Hukum, perwakilan menteri Desa & PDT, Pimpinan Komisi XIII, Gubernur Jambi, Kepala BPHN dan Kakanwil Kemenkum Jambi.
Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, serta seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Jambi. (AAS)





Tinggalkan Balasan