TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Angkasa Pura II Kantor Cabang Sultan Thaha Jambi dalam rangka memperkuat kepatuhan hukum serta optimalisasi penanganan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kejati Jambi dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN). Turut hadir General Manager Angkasa Pura II Kantor Cabang Sultan Thaha Jambi, Ardon Marbun beserta jajaran.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antar lembaga guna mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang taat hukum, profesional, dan berintegritas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat fungsi pendampingan hukum serta pencegahan potensi permasalahan hukum di lingkungan operasional Angkasa Pura II.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih patuh hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan