TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Tim kuasa hukum dari korban pengeroyokan mahasiswa UIN STS Jambi mendatangi Mapolda Jambi untuk mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas kasus kekerasan yang menimpa klien mereka beberapa bulan lalu.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, perwakilan kuasa hukum menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Januari 2026 lalu. Hasil dari gelar perkara tersebut secara resmi penyidik setuju menetapkan para pelaku pengeroyokan sebagai tersangka.

“Hari ini kami mendampingi klien kami sebagai pelapor atau korban di Polda Jambi. Kami mendapatkan konfirmasi bahwa per tanggal 13 Januari 2026 kemarin, para pelaku sudah disetujui oleh penyidik untuk ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara,” ujar Dr.Rahman selaku kuasa hukum korban pada Rabu, (21/1/2026) siang.

Baca juga:  Rektor UIN STS Jambi Serahkan Pagu Definitif Anggaran 2026, Tekankan Sinergi dan Evaluasi Penggunaan Anggaran