‎TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik judi online di Provinsi Jambi.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, dalam konferensi pers di Hotel Abadi Suite, Rabu, (20/5/2026).

‎Ariansyah mengatakan, berdasarkan persentase mikro, Provinsi Jambi masuk dalam 10 besar daerah dengan jumlah pemain judi online tertinggi di Indonesia.

‎“Provinsi Jambi termasuk salah satu provinsi tertinggi dengan pemain judi online terbanyak di Indonesia,” ujar Ariansyah.

‎Ia menyebutkan, data tersebut selaras dengan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang tahun 2024, total transaksi deposit judi online di Jambi mencapai Rp342,1 miliar dengan jumlah pemain aktif sebanyak 210.616 orang.

‎“Kurang lebih 10 persen dari jumlah penduduk sekitar 2,7 juta orang,” tuturnya.

‎Menurut Ariansyah, Pemerintah Provinsi Jambi terus melakukan berbagai langkah edukasi untuk mencegah masyarakat, khususnya pelajar, terlibat dalam aktivitas judi online.

‎Ia mengatakan, sebagian besar pemain judi online berasal dari kalangan pelajar sehingga diperlukan langkah pencegahan sejak dini.

‎“Adapun langkah-langkah yang sudah kami lakukan yaitu membuat sosialisasi di sekolah-sekolah,” katanya.

‎Selain itu, Pemprov Jambi bersama TNI, kepolisian, dan kejaksaan juga telah melaksanakan deklarasi anti judi online guna meningkatkan kesadaran pelajar terhadap bahaya judi online.

‎Tak hanya menyasar masyarakat umum, Ariansyah mengungkapkan bahwa aktivitas judi online juga ditemukan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi.

‎“Kami baru-baru ini menemukan tiga orang di Diskominfo ketahuan bermain judi online,” ungkapnya.

‎Ia menegaskan, pihaknya mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terlibat judi online.

‎“Sikap kami tegas. Pasca ketahuan, kami langsung memberikan surat peringatan pertama kepada pihak terkait. Apabila masih ketahuan peristiwa tersebut terulang, kami akan ambil langkah yang lebih tegas seperti sanksi pemecatan,” tegas Ariansyah.

‎Lebih lanjut, Ariansyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar dan aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya judi online.

‎“Kami juga telah mengeluarkan surat imbauan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag untuk menempelkan surat edaran di masjid-masjid supaya seluruh jamaah membaca imbauan tersebut,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi, mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

‎“Artinya kebanyakan masyarakat yang kurang mampu karena gampang tergiur bagaimana mendapatkan kekayaan secara instan,” katanya.

Baca juga:  Kampung Bahagia Tak Sekedar Kata, Kali Ini Wali Kota Jambi Berikan Gerobak Motor Pengangkut Sampah Kepada Warga

‎Di akhir pernyataannya, Ariansyah berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk media, guru, dan tokoh masyarakat, dapat bersinergi dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya judi online.

‎“Semua pihak harus bersama-sama menggerakkan kesadaran untuk menyebarkan bahaya judi online,” pungkasnya.

Sementara itu, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi sampai April 2025 lalu, diketahui sudah memblokir 1.515 situs judi online (judol).

Upaya pemberantasan judol yang dinilai sangat meresahkan masyarakat ini terus berjalan hingga saat ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi saat dikonfirmasi.

“Iya, Subdit Cyber telah memblokir 1.515 link atau situs judol dari yang berasal dari luar negeri,” katanya.

Baca juga:  Terkait Pengeroyokan Guru, Jubir Pemprov Jambi Bantah Gubernur Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Maulana menjelaskan bahwa patroli siber terus ditingkatkan guna menekan peredaran situs-situs judol.

Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam proses identifikasi serta pemblokiran.

“Kami bekerjasama dengan pihak Kominfo untuk mengidentifikasi dan memblokir situs-situs judol,” katanya.

Tak hanya melakukan pemblokiran, Polda Jambi juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya praktik judol, terutama di kalangan pelajar.

“Polda Jambi sendiri juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar tentang bahaya judol,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maulana membagikan sejumlah langkah sederhana yang bisa dilakukan pengguna internet untuk menghindari iklan-iklan judol yang kerap muncul saat menjelajah situs web.

“Ya meskipun beberapa negara telah mengatur dan melarang judol, masih banyak iklan yang muncul di berbagai situs web,” ungkapnya.

Baca juga:  Sekda Jambi Buka Pameran Kenduri Swarnabhumi: Batik dan Songket sebagai Manuskrip Peradaban

Menurutnya, ada beberapa cara menghindari iklan judol di Google Chrome:

  1. Buka aplikasi Google Chrome
  2. Klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas
  3. Pilih menu Pengaturan
  4. Di bagian Privasi dan Keamanan, cari opsi Pengaturan Konten
  5. Klik pada Pop-up dan Pengalihan, lalu aktifkan pemblokiran

Maulana juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kata kunci saat berselancar di internet.

“Untuk di laman pencarian hindari menginput kata kunci yang berkaitan dengan judol,” pungkasnya. (AAS)