TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masnidar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta PPID kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. Sudirman, S.H., M.H. Turut hadir Sekda Kabupaten Kerinci, Sekda Kota Sungai Penuh, Sekda Kabupaten Merangin, Asisten III Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Tebo, Kepala OPD Provinsi Jambi, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Ariansyah, serta kepala Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Taufiq Helmi menjadi salah satu narasumber dan menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga berfungsi melindungi badan publik itu sendiri.

Baca juga:  OJK Provinsi Jambi dan Gubernur Al Haris Deklarasikan Perang Melawan Investasi Bodong, Pinjol Ilegal, dan Judi Online

“Keterbukaan informasi publik merupakan corong kepala daerah dalam menyampaikan program-program pembangunan kepada masyarakat. Apa yang menjadi keberhasilan pemerintah daerah harus disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan informasi publik, mulai dari SOP permintaan informasi, SOP keberatan, Daftar Informasi Publik (DIP), hingga Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

Selain itu, Taufiq mengingatkan agar OPD tidak takut menghadapi permohonan informasi dari wartawan maupun LSM. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, sementara badan publik berkewajiban melayani permintaan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Namun demikian, badan publik juga memiliki hak untuk menolak memberikan informasi yang dapat membahayakan keamanan negara, mengganggu perlindungan persaingan usaha tidak sehat, menyangkut hak pribadi, rahasia jabatan, maupun informasi yang belum didokumentasikan dan dipublikasikan,” jelasnya.

Baca juga:  Kunjungi Lokasi Bencana di Sumbar, Walikota Jambi Serahkan Bantuan Kemanusiaan

Dalam forum tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi juga mendorong seluruh OPD membentuk grup WhatsApp koordinasi antara PPID utama dan PPID pelaksana/pembantu guna mempercepat koordinasi apabila terdapat permohonan informasi publik.

Selain itu, pihaknya juga menekankan pentingnya pembentukan tim penyelesaian sengketa informasi yang ditetapkan oleh atasan PPID atau Sekda. Menurutnya, langkah tersebut telah diterapkan oleh PPID Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kota Jambi.

Di akhir pemaparannya, Taufiq menegaskan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik sangat bergantung pada komitmen kepala daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Al Haris telah memasukkan keterbukaan informasi ke dalam RPJMD Jambi Mantap 2025-2029 dan menjadikannya sebagai indikator kinerja utama (IKU) setiap kepala OPD, sehingga pada tahun lalu berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.

Baca juga:  Wamendagri dan Gubernur Jambi Apresiasi Pilkate dan Pelantikan RT Serentak di Kota Jambi

“Komitmen Gubernur Jambi ini juga perlu dilakukan oleh para bupati dan wali kota,” pungkasnya. (*)